HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Pemakai Sabu Dibekuk Polisi, Ditemukan 11 Paket Sabu

Polres Kebumen saat menggelar pres release

KEBUMEN,harian7.com – AM (30) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, seorang pengguna Narkoba jenis Sabu, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 22.00 Wib. Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan.

Baca Juga:  Kasus Judi Online Diungkap, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu, Handphone Samsung, dan uang tunai Rp 550.000.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Penganiayaan Anak Bawah Umur di Sitalang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum:"Dalam Kasus Ini Kami Minta Semua Pelaku Diperiksa, Karena Berdasar Keterangan Korban Pelaku Lebih Dari Empat"

Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” jelas AKBP Rudy.

Lanjut AKBP Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Blora Berhasil Ringkus Seorang Pria Pencuri HP

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah,” tandasnya.(Tian/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!