Kasat Reskrim Polres Semarang: ‘Perkara Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perkara Perdata Hendaknya Diselesaikan Dulu di Pengadilan Negeri Sebelum Mengadu ke Polisi’
![]() |
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba saat ditemui harian7.com, Selasa (7/7/2020). Foto: M.Nur – harian7.com |
Penulis: M.Nur/Shodiq
UNGARAN,harian7.com – Maraknya kasus perdata dengan bentuk perkaranya adalah tanah masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di tanah air. Dan kerap terjadi adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berupa penyerobotan tanah dengan modus penerbitan dokumen Sertipikat Hak Atas Tanah oleh mafia tanah dan pihak yang memiliki cukup uang dan kuasa. Bahkan dengan minimnya pemahaman masyarakat, maka seringkali perkara yang seharusnya diselesaikan secara perdata terlebih dahulu, namun justru sering dilakukan masyarakat malah dibawa ke ranah pidana atau mengadu ke Polisi.
Menyikapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, terkait dengan maraknya kasus yang masuk ke kami (Polres Semarang – red) dengan bentuk aduan dan bentuk perkaranya adalah tanah dan bila kita telusuri itu sangat riskan. Kenapa riskan, karena dalam perkara tersebut bersinggungan antara perdata dan pidana didalam penanganan perkara itu.
“Ketika Polri menangani kasus semacam tersebut, ini memang harus jeli, karena kita kembali melihat terkait dengan legal standing atau dasar hukum seseorang membuat laporan aduan,”terang Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba kepada harian7.com saat ditemui Selasa (7/7/2020) malam.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam setiap satu bulan rata rata ada 6 sampai 8 aduan perkara yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu perdatanya. Namun ini justru melakukan pengaduan ke Polri pidanaya dan bahkan terkadang sampai memaksakan supaya pidana diangkat.
“Namun kamipun tidak kalah profesional, kami prosedural, kami tela’ah penyidikan secara step by step mulai asal mu asal bentuk perkara, alasanya apa, kemudian bentuk hubungan personal seperti perdatakah, lalu unsur pidananya ini kita teliti dan tentunya kita melibatkan saksi ahli,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyarankan setiap perkara pidana yang didalamnya terdapat perdata, seyogyanya bahkan ada edaran dari Mahkamah Agung Tahun 1956 yang mana disitu disebutkan ketika didalam suatu perkara pidana terdapat perkara perdata maka perkara pidananya ditangguhkan dan diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya.
“Kenapa demikian, karena terkait dengan hak milik untuk kita angkat pidana terlebih dahulu harus dibuktikan ini obyek perkara milik siapa sehingga saran kami dari pihak Polri sebelum kita fokus kearah pidana, kembali lagi melihat perkara ini. Kalau memang perkara ini ada perdatanya silahkan diselesaikan dengan secara perdata melalui Pengadilan Negeri,”jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, terlebih dahulu menyiapkan administrasi, saksi saksi subyektif, bahkan bisa didukung bukti yang obyektif untuk kemudian bisa diajukan ke pengadilan negeri. bila inkracht perdata ini, baru diajukan secara pidana. Ini adalah langkah yang kongkrit.
“Kalau menempuh lewat pidana kemudian kita tahu bahwa itu perdata malah ini dianggap sebagai bentuk abuse of power dari pihak polri yang sudah melihat konseptual kasus ini perdata tapi dipaksakan pidana maka itu bahaya.”
“Sehingga saran kami kepada masyarakat perhatikan betul tentang obyek perkaranya, perhatikan betul cek fakta dilapangan terkait dengan obyek perkara ini. Milik siapa, berbatasan dengan apa, alasanya apa supaya konsep pidananya jelas, penipuankah pemalsuan suratkah, atau bentuk pidana apa. Jadi harapan kami untuk menekan kasus kasus yang terjadi tiga bulan terakhir ini, hendaknya masyarakat harus bisa melek hukum pahami betul obyek perkara yang akan diadukan,”pungkas Kasat Reskrim.
![]() |
Direktur Kantor Hukum Jallu & Associater serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPC APSI) Kota Salatiga Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL |
Sementara itu secara terpisah, menanggapi persoalan tersebut, seorang praktisi hukum dan juga Direktur Kantor Hukum Jallu & Associater serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPC APSI) Kota Salatiga Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL menuturkan, sebagai orang yang terlibat langsung dalam penegakan hukum, tentunya turut prihatin terhadap cara pandang masyarakat yang semakin kesini tidak semakin progresif namun sebaliknya.
“Karena khususnya dalam penyelesaian perkara perdata sebenarnya sudah diatur dalam UU no 30 Tahun 1999 tentang alternatif Penyelesaian sengketa, maka baik sengketa tanah maupun hutang piutang dapat diselesaikan melalu proses perundingan negosiasi dalam forum mediasi,”ungkap Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL kepada harian7.com, Selasa (7/7/2020).
Namun jika tidak mampu terselesaikan, lanjut Nurrun Jamaludin, secara musyawarah tahap yang arif/bijaksana dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum, guna mengetahui secara penuh terhadap hak atas suatu benda atau objek sengketa.
“Terhadap masyarakat yang langsung mengadukan perkara pidana atas suatu permasalahan akibat hubungan hukum keperdtaan kepada kepolisian itu adalah langkah yang tidak binaksana, dan telah melalaikan bahwa hukuman adalah sebatas suatu tata peraturan untuk memperlancar interaksi sosial dan bukan bertujuan untuk melemahkan orang lain,”terang Nurrun Jamaludin.
Diungkapkanya, jika dipaksakan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polri untuk melaksanakan tuntutan mereka (Pengadu – red) justru nantinya Polri dapat disalahkan, karena dikatakan tersebut Buse of Power, karena prinsip adanya pengingkaran atau perbuatan melawan hukum atas hak keperdataannya seyogyanya lebih baik diselesaikan atau didahulukan dulu penyelesaian perkara perdatanya.
“Karena yang perlu diperhatikan oleh masyarakat kita bahwa jangan anggap ketika pidananya terbukti kemudian hilang hak keperdataanya, karena walaupun pidananya terbukti dan sudah dijatuhi hukuman penjara, hak keperdataan yang belum diselesaikan akan tetap berlangsung secara perdatanya,”pungkasnya dengan gamblang.(*)
Tinggalkan Balasan