HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Agar Lebih Efektif Penanganan Covid 19, Kemendes PDTT Berikan Panduan Protokol Nomal Baru Desa

Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Jakarta,harian7.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan panduan protokol normal baru desa. Hal ini disampaikan saat konferensi pers dengan awak media pada Kamis, (2/7/2020) kemarin.

Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, Desa lebih efektif dalam melakukan penanganan COVID-19. Mengutip data BNPB per 1 Juli, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) nasional 45.192, desa 188.787, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) nasional 13.296, desa 2.351 dan pasien positif COVID-19 nasional 57.770, sedang desa 909.

Baca Juga:  Jokowi Akan Anggarkan Korban Gempa di Lombok 50 Juta Setiap Kepala dan Kenalkan Teknologi Rumah Tahan Gempa

“Setiap pemudik atau pendatang digolongkan ODP, jadi penangan ODP di desa relatif efektif. Kasus PDP dan Positif COVID-19 di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional, karena desa fokus pada penanganan ODP,”kata Gus Menteri.

“Fakta di atas menunjukkan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam penerapan new normal,” sambung Gus Menteri.

Gus Menteri menjelaskan tujuan utama dari protokol normal baru desa adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19.

Baca Juga:  Inilah Momen Presiden Baru Menyapa Rakyat di Jalanan Jakarta

Selain itu, lanjut Gus Menteri, panduan protokol normal baru desa juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di desa, dan tujuan terakhir adalah menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif,” tambah Gus Menteri.

Baca Juga:  Bangkitkan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Ingin Setiap Daerah Buat Jaket Berkearifan Lokal

Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Kemendes PDTT mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata.

Untuk itu, hal-hal lain terkait protokol normal baru desa dapat ditanyakan ke call center Kemendes PDTT 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 arau 081288990040.(Yuan/rls/kemendes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!