HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PPDB Dengan Aplikasi Zoom Tahun Pelajaran 2020/2021 Disosialisasikan

CILACAP, Harian7.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra mensosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan Aplikasi Zoom Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sosialisasi melalui Video Conference (Vicon) yang dilaksanakan Selasa, (23/06/2020) di Pendopo Kecamatan wilayahnya masing-masing.

Turut mendampingi Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Cilacap, Drs. Dian Setyabudi, MM dalam Vicon tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.SI dan Kepala Bidang Dikdas, Kastam, S.Pd, M.Pd.

Baca Juga:  Beberapa Komunitas Galang dana kemanusiaan di Salaman Magelang

Selain unsur Forkopincam dan Danramil jajaran Kodim 0703/Cilacap, vicon juga diikuti oleh Korwil Bidang pendidikan Kecamamatan dan para Keoala Desa/Lurah yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap. Manfaat pendidikan berbasis zonasi, Daya tampung siswa, serta pengaturan tentang pola masuk jam belajar dan penerapan aturan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Menurut penjelasan yang disampaikan, beberapa manfaat pendidikan berbasis zonasi diantaranya yaitu mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kelas yang heterogen, sehingga mendorong siswa untuk belajar bekerja sama, peningkatan kapasitas guru, menghilangkan praktek jual beli kursi dan pungli serta sebagai alat ukur pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Pembangunan RSUD, Arah Baru Kesehatan dan Kesejahteraan Bagi Kabupaten Semarang Bagian Selatan

Mengenai daya tampung siswa juga dijelaskan bahwa untuk Jalur Zonasi 50 %, Jalur Afirmasi 15%, Jalur Mutasi 5 % dan Jalur Prestasi 30%.

Selain itu juga dijelaskan tentang pengaturan dan jadwal ulang tentang pola masuk jam belajar dan jadwal PBM diatur secara bergantian hari belajar, maksimal 50% dari seluruh siswa.

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Klas IIB Purbalingga Dijemur Oleh TNI

Jumlah siswa dalam rombongan belajar (rombel) pun tidak melebihi batas protokol kesehatan Covid-19, maksimal 20 anak, dan juga jarak kursi duduk antar siswa minimal 1 meter, Jarak papan dengan meja paling depan 2 meter, pembatasan interaksi dan memastikan seluruh perangkat pembelajaran telah bersih dan berfungsi dengan baik. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!