HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pandemi Covid-19, 10 Perusahaan Di Kabupaten Semarang Hentikan Kegiatan

Saat rapat koordinasi terpadu penanganan Covid-19 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang.

Ungaran,harian7.com – Sebanyak sepuluh perusahaan di Kabupaten Semarang terpaksa menghentikan kegiatan produksi karena imbas pandemi Covid-19.

Beberapa kendala yang dihadapi para pengelola perusahan adalah sulitnya mendapatkan bahan baku yang harus diimpor. Selain itu adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah juga mempersulit pengiriman barang.

Akibatnya, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar. “Perusahaan terpaksa merumahkan para pekerja atau bahkan melakukan PHK untuk dapat bertahan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jarot Supriyoto saat rapat koordinasi terpadu penanganan Covid-19 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, di Ungaran, Senin (27/4) siang.

Baca Juga:  Program Pesantren Sahabat Lalu Lintas, Santri Tertib, Jalanan Makin Berkah

Rapat koordinasi dipimpin oleh Bupati Semarang H Mundjirin dan dihadiri Ketua DPRD Bondan Marutohening dan perwakilan Forkompimda. Hadir pula Ketua pengendali operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunawan Wibisono.

Ditambahkan oleh Jarot, dari total jumlah pekerja sebanyak 95.636 tercatat ada 558 yang mengalami PHK dan 12.209 orang yang dirumahkan. Dari jumlah itu sekitar 5.600 telah tercatat di data Kementerian Tenaga Kerja sebagai calon penerima jaring sosial kartu pra kerja.

“Dari kondisi itu ada permintaan dari perusahaan untuk diadakan kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tagihan listrik agar perusahaan dapat tetap beroperasi dengan baik,” terangnya.

Baca Juga:  11 Peserta Taruna AKPOL dan 2 Peserta Tamtama Jalani Test Rikmin Awal di Polres Salatiga

Bupati Mundjirin menekankan adanya permintaan perusahaan untuk upaya penundaan pembayaran itu agar diperhatikan dengan serius. Jika perlu, lanjutnya, dapat dilayangkan surat secara resmi kepada kedua instansi tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan perhatian pada pelaksanaan perdagangan di pasar tradisional. Menurutnya, perlu penertiban physical distancing dan protokol kesehatan agar kerumuman warga di pasar tradisional tidak menjadi pusat penyebaran virus Korona.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Heru Cahyono menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Diantaranya melakukan penyemprotan disinfektan dua kali seminggu di 33 pasar tradisional yang ada. Selain itu juga mengurang jam operasional pasar selama dua jam.

Baca Juga:  Visi Politik Pulau Taliabu, Kolaborasi Gerindra dan Golkar Mendukung Sashabila Mus Sebagai Calon Bupati

“Kami juga telah mengatur jam kegiatan pasar swalayan dan para pedagang kaki lima untuk menghindari kerumuman massa dalam waktu yang lama,” terangnya.

Diskumperindag juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat itu dengan kewajiban menyediakan tempat cuci tangan.
Heru juga memastikan persedian kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) berupa beras, terigu, minyak goreng dan gula pasir cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun bahkan lebih.(Arie B/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!