HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bantu Masyarakat, PDAM Kota Depok Gratiskan Beban Biaya Pelanggan

Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka.

Penulis: Yopi S – Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com – Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka membenarkan, bahwa ditengah situasi keprihatinan pandemi virus Corona atau Covid-19 sekarang ini, pihak PDAM membantu masyarakat khususnya di Kota Depok yang sedang terdampak.

Maka, PDAM menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1. Sebab, terbagi menjadi tiga kelompok. Jadi, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut yakni, 1. Kelompok IA, diantaranya rumah ibadah, rumah yatim piatu dan panti jompo. 2. Kelompok IB, diantaranya rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan tempat-tempat layanan pendidikan sosial. Sedangkan ke-3. Kelompok IC seperti, pelanggan yang menempati rumah sangat sederhana (RSS).

Baca Juga:  Meskipun Sudah Berkomitmen Dengan PDIP, Sinung Tetap Membuka Diri dan Berkomunikasi Dengan Partai Lain

Selain itu, PDAM juga menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, selama penanganan Covid-19 berlangsung,” ujar Imas, Kamis (30/04/2020).

Menurutnya, bahwa PDAM juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

Baca Juga:  Cek Langsung ke Sejumlah Gereja, Kapolres Salatiga Pastikan Keamanan dan Penerapan Prokes

“Jadi, dengan kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya,” tutur Imas.

Baca Juga:  Forkom Ormas Kecamatan Getasan Bagikan Sebanyak 2020 Nasi Kambing Kepada Masyarakat

Imas menambahkan, bahwa dengan masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19. “Selain itu juga, dengan besaran biaya tagihannya tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!