![]() |
Mobil yang velgnya di gondol maling. |
MAGELANG, harian7.com – Dedy Satrio Wibowo (33) warga Banyakan, Mertoyudan, Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng dirumah mertuanya Dusun Prajenan Jumat, (21/2/2020) pagi kemarin sekira pukul 09.00 wib.
Dedy ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian 4 velg sekaligus ban mobil milik Pradana Rahman Setiawirawan (31) asal Nepak, Rt 04/01, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 8 juta rupiah.
Menurut keterangan Danang Cahyo Wibowo (33) selaku pemilik bengkel Bengkel Musman Glass Tamindo mengatakan, kejadian pencurian pada hari Jumat, (14/2/2020) pekan lalu. Ketika itu saya bangun tidur sekitar pukul 05.30 wib, melihat kendaraan sedan Peugeot yang diparkir dibengkel dalam keadaan keempat bannya beserta velgnya telah hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bersama korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, Polres Magelang,”terang Danang.
![]() |
Pelaku pencuri ban dan velg mobil. |
Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso SH, SIK, M.Si dalam releasenya kepada harian7.com, Sabtu (22/2/2020) membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan berupa ban kendaraan beserta velgnya yang terpasang dan parkir di bengkel.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dipimpin Iptu Toyib langsung melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
“Modus operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain,”kata Kapolres.
Dalam penyelidikan,lanjut Kapolres, petugas pada hari Selasa, 18 Februari 2020 dapat menemukan 4 velg berikut bannya di daerah Yogyakarta, kemudian barang tersebut kami sita sebagai barang bukti. Penemuan barang tersebut oleh petugas sebagai bahan penyelidikan selanjutnya.
“Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga kini Dedy ditetapkan sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,”terang Kapolres.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang, karena dikawatirkan tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatan yang sama, juga kejadian ini sangat meresahkan mayarakat.
“Dengan kejadian ini kami menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor jangan sembarang menaruh maupun memarkir, mengingat pencurian dengan special Ban beserta Velgnya sedang viral, maka kepada masyarkat untuk selalu berhati hati, pesan Kapolres Magelang” pungkas Kapolres. (Ady Prasetyo)