HEADLINE

Buntut Pembongkaran Paksa Rumah Sugiyarta oleh PT KAI – Tyas Tri Arsoyo SH MH : PT KAI Dinilai Sangat Arogan, Pihaknya Siap Lapor Polisi dan Gugat PT KAI

- Admin

Senin, 24 Februari 2020 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBARAWA, harian7.com – Buntut pembongkaran paksa bangunan rumah milik Sugiyarta di Temenggungan, Kel Panjang, Kec Ambarawa, Kab Semarang oleh PT KAI, hal ini dinilai jika PT KAI sangat arogan. Dan langkah ini tidak bisa didiamkan. Langkah ini sangat keliru dan jelas-jelas arogan. Demikian diungkapkan kuasa hukum dari Sugiyarta, Tyas Tri Arsoyo SH MH kepada harian7.com, disela melihat pembongkaran paksa, Senin (24/2/2020).

“Saya menilai perbuatan petugas dan ‘pasukan’ dari PT KAI membongkar paksa rumah Pak Sugiyarta ini keliru dan sangat arogan. Saya tegaskan, PT KAI sangat arogan,” kata Tyas Tri Arsoyo SH MH.

Baca Juga:  Pahlawan Kemanusiaan, Para Pendonor Darah yang Menghidupkan Harapan
Bangunan rumah milik Sugiyarta yang sudah hancur dan roboh.

Ditambahkan, bahwa jika memang langkah PT KAI melakukan “penertiban”, ini jelas keliru. Apalagi, PT KAI itu adalah perusahaan milik BUMN dan jelas bukan merupakan lembaga yang punya kewenangan melakukan penertiban. Lalu, jika perusakan dan pembongkaran paksa ini dikatakan sebagai eksekusi, ini justru tidak benar. Karena, eksekusi itu harus ada gugatan dan ada putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak setuju dengan peneriban atau eksekusi di bangunan rumah Pak Sugiyarta ini. Yang jelas terlihat adalah perusakan dan pembongkaran paksa secara bersama-sama oleh PT KAI. Rumah ini bisa berdiri disini, itu ada sejarahnya dan sejarah tersebut tidak bisa dihindari,” ujar Tyas, yang juga Dosen Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Baca Juga:  Oknum Wartawan Ngaku Ketua Wartawan se-Cilacap Untuk Peras Hingga Rp. 100 Juta Ke Penemu Emas Batangan

Selain itu, yang sangat disayangkan adalah keterlibatan Polsuska. Untuk apa Polsuska ikut terjun langsung dalam perusakan dan pembongkaran paksa ini. Ini layak dipertanyakan.

Lebih lanjut Tyas tandaskan, bahwa pihaknya akan segera melangkah terkait buntut perusakan dan pembongkaran paksa rumah warga itu. Langkahnya, yang langsung akan dipersiapkan adalah melaporkan ke kepolisian secara pidana. Karena tindakan PT KAI itu jelas masuk unsurnya yaitu perusakan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHPidana.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Akses Wisata Tawangmangu Makin Mulus!

“Kami akan segera laporkan secara pidana dan apa yang dilakukan PT KAI itu memenuhi unsur Pasal 170 KUHPidana. Jika laporan kami nanti akhirnya “mentah” maka akan melangkah untuk menggugat secara perdata PT KAI,” tandasnya.

Untuk gugatan perdata itu, sudah jelas dan kerugiannya bisa dihitung. Gugatan nanti jika langkah melaporkan secara pidana ke kepolisian. Benar-benar “kandas” atau “mentah”.

“Intinya, kami tidak akan diam dan menerima begitu saja terhadap perusakan dan pembongkaran paksa bangunan rumah Pak Sugiyarta itu. Sekali.lagi, PT KAI sangat arogan,” pungkas Tyas. (Heru Santoso)

Berita Terkait

Pengendara Motor Luka-Luka Usai Tabrak Truk di Jalan Lingkar Selatan Salatiga
Kolaborasi Strategis, Laras Asri Resort & Spa Angkat UMKM Lewat Bazar Kreatif
Polemik! VIP Social Bar Salatiga Buka Suara, Sindir Undangan Dadakan dan Sikap Tak Konsisten Dinas Terkait
Mobil Tua, Semangat Muda! Komunitas Zeusa Buktikan Zebra dan Espass Masih Digdaya
Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak
Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam
Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang
Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:27 WIB

Pengendara Motor Luka-Luka Usai Tabrak Truk di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Polemik! VIP Social Bar Salatiga Buka Suara, Sindir Undangan Dadakan dan Sikap Tak Konsisten Dinas Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:01 WIB

Mobil Tua, Semangat Muda! Komunitas Zeusa Buktikan Zebra dan Espass Masih Digdaya

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:14 WIB

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 21:09 WIB

Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:06 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:22 WIB

Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:31 WIB

Kembangkan Pokjaluh Web dan SMART ZIS: Mustaqim, Sang Inovator Hukum Zakat Asal Salatiga Borong Juara 1 PAI Award 2025 Jateng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!