HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Sarang Walet, Satu Pelaku di Hadiahi Timah Panas

Kapolres Berau saat memberikan keterangan pers.

Kaltim,harian7.com – Komplotan pelaku pencurian sarang walet yang terjadi Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan pada Selasa (28/1/2020) sore, berhasil di ringkus jajaran Polsek Talisayan dan Sat Reskrim Polres Berau.

Tiga dari lima pelaku termasuk seorang penadah hasil curian diamankan kepolisian, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Ketiga pelaku yang sudah diamankan yakni EN alias Udin (45), SP alias Dian(42) dan AS(44) yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Inilah Rekam Jejak Abdul Qadir Hasan Baraja Dalam Jaringan Teror

Seorang pelaku terpaksah dihadiahi timah panas  karena berusaha melawanan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Ketiga pelaku  diamankan ditiga tempat yang berbeda.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menyampaikan dari tangan para pelaku kepolisian berhasil mengamankan 4132 sarang walet dan sejumlah uang tunai serta nota hasil penjualan.

Baca Juga:  Terungkap! Pelaku Pencurian di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan" Ternyata Mantan Karyawan

“Ada empat ribu lembar lebih sarang burung yang diambil oleh tersangka. Ada beberapa yang sudah dijual dengan harga Rp 16 juta, untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp 50 juta,” ungkap AKBP Edy Setyanto kepada wartawan di Ruang Konferensi Pers, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut, AKBP Edy Setyanto mengatakan para pelaku sudah lima kali melakukan pencurian sarang walet ditempat yang berbeda, yakni di Gunung Tabur, Merancang dan Talisayan.

Baca Juga:  Keroyok Pegawai OTO Finance, Koko Seorang Debt Colektor Dibekuk Polisi -Tiga Temannya Masih Buron

“Pelaku dapat dikatakan sebagai spesialis pencuri sarang walet karena sudah berkali-kali melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.(Agung/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!