HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dilantik Sebagai Anggota DK-OJK Ex-Officio, Wamenkeu: Posisi ini Merupakan Amanat Undang-Undang

Wamenkeu saat dilantik.

Jakarta,harian7.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Ex-Officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. Posisi ini, sebut Wamenkeu, merupakan amanat Undang-Undang sesuai dengan Kepres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga:  Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

“Saya mendapatkan penunjukkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan. Kita ketahui bahwa posisi ini adalah amanat UU. Dengan selesai masa bakti Wakil Menteri Keuangan yang lalu, maka saya diusulkan untuk menggantikan posisi tersebut,” jelas Wamenkeu di Gedung MA, Senin (13/01/2020).

Baca Juga:  Ini Dasar Kenapa MK Tidak Dapat Terima Permohonan Partai Garuda

Ia menuturkan, sebagai anggota Ex-Officio Kemenkeu, ia berharap akan dapat berkoordinasi lebih dekat dengan OJK terkait perkembangan sektor keuangan. Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan pun dapat sejalan dengan kebijakan regulasi yang dilakukan oleh Kemenkeu.

Baca Juga:  Achmad Yurianto: Total Positif 686, Sembuh 30, dan Meninggal 55 Orang Per 24 Maret

Pada pelantikan ini, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta para pejabat Eselon I Kementerian Keuangan, perwakilan Gubernur Bank Indonesia, serta para anggota Dewan Komisaris OJK.(Yuan/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!