HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Apes, ‘Pak Kades’ Ditangkap Polisi Saat Sedang Karaoke Lantaran Terbukti Konsumsi Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto menunjukkan potongan sedotan yang mengadung sabu yang digunakan Puji Hermanto saat gelar perkara di Mapolres Purworejo

Purworejo,harian7.com – PH seorang kades di Kabupaten Purworejo kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengkonsumi narkoba jenis sabu. PH ditangkap di tempat karaoke Jamrud Khatulistiwa yang berada di Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Dari informasi dihimpun, penangkapan terhadap oknum kades tersebut bermula pada saat Sat Resnarkoba Polres Purworejo, menggelar kegiatan rutin yakni melakukan razia pengunjung di tempat hiburan malam di Kabupaten Purworejo. Saat razia  Satresnarkoba melakukan pengecekan urin terhadap para pengunjung karaoke. Alhasil dari hasil tes urin, didapati  salah satu pengunjung yakni di ketahui oknum kades positif mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan Habib Umar Asegaf

Saat dimintai keterangan, PH mengaku jika memakai narkoba di kantor desa. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kantor desa dan dilakukan penggeledahan. Alhasil dari hasil penggeledahan,  didapati satu sedotan plastik warna biru yang terpotong pendek runcing dan masih ada bercak shabunya.

Baca Juga:  Mengejutkan, Pengakuan Jasmin Tega Membunuh Ayahnya Hanya Karena Sakit Hati

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalui Kasatresnarkoba Purworejo IPTU Joyo mengatakan, pelaku saat kita tangkap berkedapatan menggunakan narkoba jenis shabu.

“Pelaku ditangkap di Karoke Jamrud Katulistiwa kita kita melakukan razia terhadap pengunjung karaoke, semua pengunjung kita lakukan pengecekan urine, dan pada urine pelaku didapat positif menggunakan narkoba jenis shabu,”Kata IPTU Joyo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers Selasa (28/1/2020) di mapolres setempat.

Baca Juga:  Breaking News: Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, Hari Ini JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi

“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sedikitnya 4 tahun penjara dan 12 tahun penjara,”pungksnya. (Fadil/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!