Menjelang Nataru 4027 Botol Miras dan Pil Daftar G Dimusnahkan
MAGELANG, harian7.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjelang Perayaaan Nataru Polres Magelang Polda Jateng dari tanggal 9 hingga 18 Desember 2019 melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan dengan target minuman keras.
” Kegiatan yang dilaksanakan telah menyita dan mengamankan sebagai barang bukti sebanyak 4027 botol miras berbagai merk diantaranya Sari Vodka, Mansion House, Anggur Merah, Lapen serta 107 liter tuak dan Ciu, juga Pil Obat Daftar G merk ‘Y’ ( Yaridu ) sebanyak 11.361 butir,” terang kasat Narkoba Iptu Tohir dalam laporanya, Kamis,(19/12/19).
Barang barang ini dimusnahkan dihalaman belakang Polres Magelang dengan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Eko Mardiyanto,SH, Kabag Ops AKBP Ngadisa, Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo,S. Sos, perwakilan dari Forkompimda serta unsur pemuda.
Dalam pemusnahan untuk Pil Daftar G dengan cara dimasukan dalam ember yang berisi air, sedangkan untuk miras botolan di lindas dengan menggunakan slender.
Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto mengatakan minuman keras merupakan salah satu sumber permasalahan yang timbulnya penyakit masyarakat hingga gangguan kamtibmas.
Maka dihimbau kepada warga amsyakarat utuk selalu tanggap dengan lingkungan bilamana didapat adanya penjual miras, dan jaga keluarga kita mengkonsumsi miras, pungkasnya. ( Ady Prasetyo )
Tinggalkan Balasan