HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menjelang Nataru 4027 Botol Miras dan Pil Daftar G Dimusnahkan

MAGELANG, harian7.com –  Dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjelang Perayaaan Nataru Polres Magelang Polda Jateng dari tanggal 9 hingga 18 Desember 2019 melaksanakan  kegiatan rutin yang di tingkatkan dengan target minuman keras.

” Kegiatan yang dilaksanakan telah menyita dan mengamankan sebagai barang bukti sebanyak 4027 botol miras berbagai merk diantaranya Sari Vodka, Mansion House, Anggur Merah, Lapen serta 107 liter tuak dan Ciu, juga Pil Obat Daftar G merk ‘Y’ ( Yaridu ) sebanyak 11.361 butir,” terang kasat Narkoba Iptu Tohir dalam laporanya, Kamis,(19/12/19).

Baca Juga:  Lanal Cilacap Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat Pesisir Di Kebumen

Barang barang ini dimusnahkan dihalaman belakang Polres Magelang  dengan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Eko Mardiyanto,SH, Kabag Ops AKBP Ngadisa, Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo,S. Sos, perwakilan dari Forkompimda serta unsur pemuda.

Baca Juga:  Laga Tandang Lawan Madura, Ini Himbauan Yoyok Sukawi Pada Suporter

Dalam pemusnahan untuk Pil Daftar G dengan cara dimasukan dalam ember yang berisi air, sedangkan untuk miras botolan di lindas dengan menggunakan slender.

Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto  mengatakan minuman keras merupakan salah satu sumber permasalahan yang timbulnya penyakit masyarakat hingga gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  32 DPD II Partai Golkar di Jateng Dukung dan Siap Menangkan Airlangga Hartarto

Maka dihimbau kepada warga amsyakarat utuk selalu tanggap dengan lingkungan bilamana didapat adanya penjual miras, dan jaga keluarga kita  mengkonsumsi miras, pungkasnya. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!