HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berusaha Perkosa Tetangganya, Pria Paruh Baya Diganjar 5 Tahun Penjara

Cilacap, Harian7.com – Dedi Mulyanto (51) warga Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dijadikan tersangka Unit Reskrim Polsek Nusawungu. Diduga pria setengah baya ini ditangkap atas kasus percobaan pemerkosaan tetangganya sendiri.

Kejadian bermula saat korban sedang tidur sendirian dengan kondisi lampu menyala pada Senin, (16/09/2019) dini hari sekitar pukuk 03.00 WIB. Korban merasa ada orang yang menindih akhirnya bangun dari tidurnya. Ketika korban terbangun, pelaku berbisik, ‘njaluk sedela tok’.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Kamis (3/10/2019) mengatakan, tersangka yang merupakan tetangga korban, dan sudah mengamati serta paham akses masuk kedalam rumah. Dia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Kemudian masuk ke dalam kamar korban. Pelaku masuk dan mematikan lampu, selanjutnya menindih tubuh korban.

Baca Juga:  Wabup Semarang H Ngesti Nugraha SH MH : Pencegahan Korupsi Dapat Dilakukan Awalnya Dari Diri Sendiri

“Saat ditindih pelaku, korban terbangun dan langsung berteriak sambil meronta untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, disaat berusaha menyelamatkan diri, korban kena sabetan pisau yang dibawa pelaku. Meski mengalami luka sabetan, korban berusaha menyalakan lampu sambil terus berteriak minta tolong.

Baca Juga:  Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha Pimpin Panen Perdana Sawi Putih Organik

“Karena korban melakukan perlawanan dan terus berteriak minta tolong, sehingga pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari warga, malam itu juga Unit Reskrim Polsek Nusawungu langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti  satu buah obeng, topi monyet, sandal jepit, baju korban, sarung kotak-kotak, pisau dapur dan handphone milik korban yang sempat diambil pelaku.

Baca Juga:  Bangunan Kios & Kapling Berdiri Di Lahan Hijau Desa Sibalung Banyumas Diduga Belum Kantongi IMB

Saat ditanya penyidik, korban mengaku khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh korban yang menggiurkan, sehingga dia nekat masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, dan berusaha memperkosa korban.
 
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan percobaan pencurian dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!