HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kadisdik: Depok Lebih Awal Terapkan KTR Sebelum Himbauan Menkes

DEPOK,harian7.com – Himbauan Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada para guru agar tidak merokok di lingkungan sekolah di sambut positif pihak sekolah, menurut Menteri Kesehatan himbauan tersebut guna menekan perokok pemula.

Menkes mengatakan di beberapa daerah sudah ada regulasi mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Alumni SMA Kristen 1 Salatiga Tahun 1951-2019 Ikuti Reuni Akbar

Ia meminta agar peraturan daerah tersebut bisa benar-benar dilaksanakan, khususnya di sekolah dengan guru-guru yang tidak merokok.

Hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin dimana pihaknya mengungkapkan bahwa himbauan menteri kesehatan untuk tidak merokok di lingkungan sekolah telah di realisasikan di Kota Depok jauh sebelum adanya himbauan tersebut.

Baca Juga:  SBI Pertahankan Profitabilitas dalam Situasi Pandemi

“Jauh sebelumnya kami sudah melaksanakan sesuai dengan perda KTR Nomor 3 tahun 2014 jadi depok lebih awal menerapkan larangan merokok di lingkungan sekolah,” kata Thamrin,Senin (22/07/2019).

Masih kata Thamrin, untuk mensukseskan perda kawasan tanpa asap rokok dirinya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik itu negeri maupun swasta ,bahkan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi guru yang melanggar.

Baca Juga:  Presiden RI Jokowi: Mudahnya Lapor SPT Pajak Secara ‘Online’, Bisa Dimana Saja dan Kapan Saja

“Kami akan berikan sanksi kepada guru yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah sanksinya mulai dari lisan sampai tertulis yang langsung di berikan oleh kepala sekolah,” tutupnya.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!