HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Amazing, 2 Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Polda Jawa Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan Kematian.

Dalam waktu 2 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil membekuk empat orang pelaku pembunuhan setelah mayat korban ditemukan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dalam jumpa pers-nya mengatakan, keempat pelaku bernama AK (24), PR(19) CH (21) ketiganya warga Cinangsi Gandrungmangu Cilacap dan IA (24) warga Desa Karanggintung  Gandrungmangu Cilacap.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Psikotropika, Amankan 32 Butir Obat

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan penemuan mayat seorang laki-laki ditepi jalan raya Sidareja, Karangpucung, Desa Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu  Kabupaten Cilacap pada Kamis, (31/01/2019) sekitar pukul 04.45 WIB.  

Baca Juga:  Puluhan Karyawan Pabrik PT Sahabat di Pringapus Kesurupan, "Aku Jaluk Ditanggapke Wayang"

“Korban diketahui bernama Krido Kiumbaran Bin Sarijo, (20) dusun Karanganyar RT 10 RW 03 Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap,” katanya, Jumat (01/02/2019) di Mapolres Cilacap.

Menurut Kasat Reskrim, keempat pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga menyebabkan kematian. Sebelumnya para pelaku dan korban sempat minum-minuman keras, kemudian terjadi cekcok mulut dan pertengkaran.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruko Pasar Karangpucung Cilacap Jalan Ditempat

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana karena dengan  terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat atau maut dengan ancaman pidana penjara 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!