HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, M Habib Shaleh Ajukan Penangguhan Penahanan

SALATIGA, harian7.com – Setelah sejak 3 September 2018, Direktur Bank Salatiga,  M Habib Shaleh diberhentikan sementara dari jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Bank Salatiga, yang sekarang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, akhirnya “menghuni” sel di Rutan Salatiga.

          Melalui kuasa hukumnya, M Sofyan SH MH dan Agus Pramono SH mengajukan permohonan penangguhan dan atau perubahan status penahanan atas nama M Habib Shaleh. Surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan telah disampaikan kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Salatiga, Selasa (4/9) kemarin.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Provinsi Dari Partai PDI Perjuangan Nganjuk Serap Aspirasi Masyarakat

          “Dalam permohonan itu, kami selaku kuasa hukum dan keluarga dari klien kami selaku penjaminnya. Karena kami yakin, Pak Habib siap akan kooperatif dengan penyidik, tidak akan melarikan diri, tidak aan menghilangkan barang bukti maupun tidak akan mempengaruhi saksi-saksi,” terang M Sofyan SH MH kepada harian7.com, Rabu (5/9).

Baca Juga:  Selama Sepekan Tujuh Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba Dijaring Timsus Ops Bersinar 2017 Polres Kepulauan Selayar

          Menurut Sofyan, surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah disampaikannya ke Kejari Salatiga. Untuk keputusannya, apakah diterima atau tidak, masih menunggu keputusan dari Kajari Salatiga.

Baca Juga:  SMP Negeri 6 Cilacap Diduga Lakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Siswa

          “Sekarang kami menunggu keputusan dari Kajari Salatiga, apakah penangguhan penahanan terhadap Pak Habib diterima atau tidak,” tandas M Sofyan didampingi Agus Pramono SH. (Heru)

Berita Terkait:
Meski Dirut Bank Salatiga Ditahan, Walikota Salatiga Jamin Uang Nasabah Tetap Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!