HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Pol PP Kota Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

DEPOK, harian7.com – Guna menekan angka kriminalitas, Pemerintah Kota Depok melalui petugas Satpol PP melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dari berbagai merk di halaman kantor Balaikota Depok, Senin (20/8/2018).

Menurut Kasat Pol PP Ariyanto atau yang akrab disapa Yayan mengatakan, barang bukti miras tersebut didapat dari razia yang dilakukan selama beberapa minggu.  Razia tersebut  di lakukan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga:  Langkah Sejarah: Presiden Jokowi Memulai Era Baru dengan Berkantor di Ibu Kota Nusantara

“Hari ini kita berhasil memusnahkan miras sebanyak 10108 ini merupakan hasil penertiban kami di berbagai wilayah di kota Depok dan akan kami terus lakukan untuk meminimalisir peredaran miras,” jelas Yayan.

Ia mengungkapkan wilayah penjualan dan peredaran miras terbesar pantau ada di wilayah Pancoran Mas dan Depok 2 Timur,

Masih kata Yayan, “bahwa miras memiliki dampak negatif di masyarakat, kami menegakkan Perda no 06 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan ini tugas PPNS untuk menyita dan memusnahkan miras yang beredar di kota Depok,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Kurang Hati-Hati, Kijang Inova Tabrak Pick Up Parkir di Jensud

Sementara itu usai acara pemusnahan, Eriman selaku Kasi Penindakkan dan Penegakkan Sat Pol PP kota Depok, mengatakan ini merupakan hasil razia sejak bulan Mei sampai Agustus di berbagai tempat penjualan di Kota Depok.

” Mereka umumnya berkedok toko penjual jamu dan sembako tapi setelah kami temukan ternyata mereka menjual dan menyimpan berbagai jenis minuman keras dengan alkohol di atas 4 %,” jelas Eriman.

Baca Juga:  Gasak Motor di Indekos, Warga Semarang Dibekuk Polisi

Mengenai penindakkan pidana bagi para pemilik Miras kali ini memang tidak ada, karena hasil operasi razia yang diberikan ke saya tidak bersama pemiliknya, ungkap Eriman lagi. Kenyataannya, ada pemilik yang kabur dan ada pemilik tidak memenuhi panggilan.

Untuk sangsi, tambahnya pemilik Miras dapat diancam hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sesuai keputusan pengadilan.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!