Polsek Cilacap Tengah Berhasil Meringkus Pencurian Dengan Pemberatan
Cilacap, Harian7.com – RBT (41) warga Desa Semanu Tengah, Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman Selasa (28/8/2018) mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti kejahatannya berdasarkan laporan dari Gilang Permata (24) warga Jalan Karang Suci RT 04 RW 09 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah, Cilacap.
“Pada Jumat (24/08/2018) korban melaporkan telah kehilangan Satu buah leptop merk Lenevo warna hitam, Satu buah power bank merk hippo warna putih, Satu buah celengan plastik warna biru bentuk tabung, Satu hardisc warna merah muda serta Satu buah hp merk nokia warna merah hitam dirumahnya,” kata Kapolsek.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi petugas akhirnya mencurigai pelaku yang sering datang ke rumah korban dan pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual laptop hasil kejahatan pada Sabtu, (25/08/2018).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, ungkapnya yakni mengambil barang saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan kunci yang diletakan diatas meteran PLN.
“Pelaku sering main ke rumah korban sehingga tahu kebiasaan korban setiap pergi kunci rumah diletakan diatas meteran PLN, ” tambah Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rus)
Tinggalkan Balasan