HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lebih Dari 1 Kg Obat Mercon di Musnahkan Tim Jihandak

MAGELANG, harian7.com – Polres Magelang telah melaksanakan Defusal atau pemusnahan Bahan peledak berupa obat mercon dari hasil Operasi Pekat yang disita dari Peramu dan penjual.

Pemusnahan dilakukan oleh tim Jihandak Brimob Polda Jateng di Lapangan Tembak Plempungan Salaman Magelang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, S.I.K.,  SH., dengan dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Tahti, dan Wartawan Cetak dan Elektronik Magelang, Pada Senin,(11/06/18).

Bahan peledak yang dimusnahkan atau defusal hasil penyitaan dari tersangka berinisial SJ, 41, warga Tegalrejo Magelang, dengan barang berupa 4 bungkus obat mercon jadi kemasan plastik 1 kg, 48 bungkus potasium warna putih, 35 bungkus belerang warna kuning, 38 bungkus bubuk Brom warna abu abu kemasan plastik besar, 180 lembar sumbu mercon jadi warna abu abu, 48 lembar sumbu mercon jadi warna cokelat, 2 (dua) buah saringan warna hijau, 1 (satu) set alat timbangan, 2(dua) mangkuk dan 1 (satu) lembar banner bekas.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Salatiga Kumandangkan Gema Sholawat Bersama Habib Ali Zaenal Abidin Asegaf

Sedangkan hasil penyitaan dari tersangka MT (43) warga Kaliangkrik, petugas menyita sebagai barang bukti berupa  4 lembar sumbu petasan yang masih berbentuk lembaran, 5 kantong Plastik berisi obat petasan dengan berat masing masing 0,5 kg, 30 kantong plastik kecil berisi obat petasan dengan berat masing masing 1 ons tiap plastik kecil, 200 butir petasan yang sudah jadi dengan diameter 5 cm siap jual.

Baca Juga:  Persiapan Kirim Logistik Pemilu ke KPU Jateng, Ini Ungkapan Ketua KPU Kabupaten Semarang Kepada Jajaran TNI dan Polri

“Obat Bahan peledak disita dari tersangka SJ pada sabtu tanggal 26 Mei 2018, oleh Satuan Reskrim Polres Magelang, yang disimpan di Rumah tetangganya yang bernama Romadhon,” terangnya kepada awak media dalam Siaran Pres sebelum pelaksanaan defusal.

Kemudian Polsek Kaliangkrik juga menyita bahan peledak berupa obat mercon dari MT Minggu, 10 Juni 2018, barang tersebut disimpan di Kandang Ayam sebelah rumahnya, sedangkan Mercon jadi diepan rumahnya saat di jemur.

Baca Juga:  Laga PSIS Lawan Persita Tangerang Digelar di Sleman, Ini Alasannya

” Keberhasilan Petugas kami dalam operasi ini tak lepas dari informasi  masyarakat kepada kami dengan dilanjutkan penyelidikan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti,” jelasnya

Untuk kedua pelaku kini diamankan di Polres Magelang dan disangkakan dengan pasal 1(ayat1) UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi tingginya 20 tahun. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!