HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kepergok Mencuri, Warga Ngrapah Terancam Lebaran di Bui

Ungaran,harian7.com – TKY (53) warga  Dusun Ngrapah RT 01 RW 2, Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang nyaris di amuk massa setelah kepergok mencuri di rumah Markuat (48) Dusun Kembang RT  11 RW 3, Desa Bumiayu, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Senin (11/6/2018) pagi sekira pukul 9.30 Wib.

Beruntung anggota Polsek Getasan tiba di tempat kejadian perkara tepat waktu,  sehingga amuk massa dapat diredam.

Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi membenarkan perihal adanya pelaku pencurian yang tertangkap oleh warga. Menurut AKP Teguh, pelaku ditangkap setelah kepergok oleh pemilik rumah seusai menncuri. Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Baca Juga:  Video Pria Arogan Ngaku Ormas PP di Jalan Desa Gegerkan Jagat Maya, Ketua MPC Kab Semarang: Saya sangat menyayangkan

“Pelaku mengambil beberapa bungkusan plastik berisi gula pasir yang ditaruh diatas tempat tidur yang tidak terpakai,”kata AKP Teguh kepada harian7.com, Senin (11/6/2018).

Lanjut AKP Teguh, setelah berhasil menggasak isi rumah, pelaku keluar melalui pintu belakang. Namun, pada saat pelaku hendak menaikan bungkusan berisi gula pasir hasil curiannya ke motornya,  pelaku berpapasan dengan korban di halaman rumah.

Baca Juga:  Taft Tabrak Mobil Polres Karanganyar, Satu Orang Alami Sesak Nafas

“Saat pelaku hendak kabur dengan membawa barang hasil curianya kepergok pemilik rumah. Melihat gelagat yang mencurigakan, korban langsung memepetkan sepeda motor miliknya kearah sepeda motor milik pelaku. Saat pelaku berusaha kabur, pemilik rumah bersama warga langsung menangkap pelaku,”ungkap AKP Teguh.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Cilacap Gelar Patroli Sahur

Beruntung saat kejadian petugas dari Polsek Getasan tiba di lokasi tepat waktu, senghingga pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa  bungkusan plastik yang berisikan gula pasir dengan berat masing-masing kurang lebh  1 Kg dan satu buah sabit. Akibat perbuatanya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!