HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Aborsi Oleh Dukun Bayi, Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi

MAGELANG,harian7.com – Jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh YM (57) warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, yang berprofesi sebagai dukun bayi.

Dari hasil penggalian yang dilakukan pada Selasa, (19/06/18) di belakang rumah pelaku, Polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, SH., S.I.K.,  yang memimpin langsung penggalian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan, Senin 18 Juni 2018.

Baca Juga:  Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang Ditangkap, Ribuan Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu Diamankan

“Setelah kita melakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan aborsi yang dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan pada Senin malam,” terangnya.

” Untuk sementara kita menemukan dua puluh kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi, namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban oborsi,” Ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Keren! Pawai Alutsista Meriahkan Kejurnas Motocross KASAL Cup 2023 di Salatiga
Tim medis saat melakukan pemeriksaan.

Dia menambahkan dari hasil pengakuan tersangka sudah menjalani profesi sebagai dukun bayi sudah 25 tahun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali.

” Namun dari barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Penggalian masih kita lakukan dan kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Menpora : Kaum Muda Harus Mampu Memfilter Dengan Ilmu Pengetahuan

Begitu juga pasien korban aborsi juga sudah di amankan yakni NH (40) bersama suami sirinya M (40) warga Mungkid, Magelang. Jadi total sementara yang sudah di tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang.

Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!