HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba

Semarang, harian7.com – Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Propinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang Residivis yang jadi kurir Narkoba berinisial P alias AAN (39) Warga Sidomukti Kota Salatiga sekitar pukul 22.45 Wib diseputaran lampu Merah depan Mapolda Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (22/5/2018).

Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru, menyatakan,  saat ditangkap menggunakan Kendaraan Roda 2 ( dua) Merek Yamaha Vega R berwarna hitam bernopol H 3988 VB.

Baca Juga:  SMPIT Raih Juara 1 Tartil Putra dan Putri

“Dan dari hasil penggeledahan pihak BNN Jateng menemukan Barang Bukti ( BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 105 gram yang dibungkus diplastik putih dan 1 ( satu) buah Handphone Blackberry Bold berwarna putih,” Ujar Tri Agus, Saat gelar perkara, Kamis (24/5/2018).

Baca Juga:  Penyakit Asma Tak Kunjung Sembuh, Sang Kakek Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terungkap Pelaku P alias AAN dikendalikan seorang Napi Narkoba berinisial UUP (36) Warga Argomulyo Salatiga yang kini masih menjadi binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Diketahui pelaku UUP telah mendapat koleksi vonis 10 tahun penjara sedangkan P alias AAN dalam kasus Narkoba yang ditangkap Polres Kota Salatiga pernah di Vonis 4,5 Tahun Penjara. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku UUP di BON dari LP Ambarawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di BNN Jawa Tengah,” terang Tri Agus. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!