HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BPOM Semarang Memusnahkan Barang Sitaan Obat Ilegal

Semarang,harian7.com –  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali memusnahkan obat tradisional dan obat tanpa izin edar senilai Rp1,754 miliar.

Ribuan kemasan obat ilegal terdiri dari 80 jenis obat dan pangan itu dimusnahkan di Kantor BPOMdi Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat. (13/04/2018)

Barang bukti yang terdiri dari 21 jenis obat tradisional ilegal, 58 jenis kemasan obat tradisional, dan satu jenis obat ilegal dengan nilai mencapai Rp1, 75 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator bersuhu tinggi.

Baca Juga:  Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kepala Balai BPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus pelanggaran pangan dan obat, dalam kurun waktu 2017 hingga 2018

Dari kasus tersebuyt petugas telah menetapkan lima orang tersangka yang telah diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan dari lima kasus sepanjang 2017-2018. Kelima tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujarnya.

Baca Juga:  Rumah Zakat Buka Kelas Tahsin dan Tahfizh

Menurutnya, lima kasus itu di antaranya satu kasus pangan ilegal (tersangka S dari Pati), tiga kasus Obat tradisionak ilegal (Tersangka I dari Cilacap, S dan PH dari Banyumas) dan satu kasus obat ilegal (H dari Semarang).

Selain itu, BPOM juga menyita ribuan pil PCC hasil dari penggerebekan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, yang akhirnya juga dimusnahkan oleh petugas.

Petugas BPOM Semarang memusnahkan sebagian barang bukti pil setan tersebut dengan dibakar menggunakan alat incenerator.

Baca Juga:  Kisah Endang Jatiningsih, Ditolong Petugas Haji di Mina Saat Sangat Butuh Bantuan

“Jumlah PCC yang kita musnahkan Jumat i ini ada ribuan. Sedangkan sisanya kita bawa ke Cileungsi untuk dilakukan pemusnahan secara massal dengan petugas gabungan lainnya,” tutur Endang.

Para tersangka, dia menambahkan sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!