HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pelarian DPO, Kasus Pemerkosaan Asal Baubau Kandas Ditangan Timsus Polres Kepulauan Selayar

Kep.Selayar,harian7.com – Setelah empat hari menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pelarian Rehan (42 thn) berakhir,  setelah timsus Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka  di rumah Imam Masjid Syuhada 45 Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.

Baca Juga:  DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Walikota Tegal Terhadap PU Fraksi-Fraksi

Warga lingkungan Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara itu, sudah empat hari ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur yang baru berusia lima belas tahun.

Penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, (04/12) tersebut, dipimpin langsung Kepala SPKT Polres Kepulauan Selayar, IPDA Laode M Jefry dengan berbekal informasi warga tentang keberadaan Rehan yang melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga:  Berikan Layanan Terbaik Ke Masyarakat, Untuk Cuti Lebaran RSUD Cilacap Tidak Sesuai Pemerintah

Setelah ditangkap, Rehan langsung digelandang menuju ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk diamankan sambil menunggu jemputan dari Personil Polres Baubau yang sementara dalam perjalanan menuju Kabupaten Kepulauan Selayar. (Tribratanews/fadly syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!