HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Tersangka Pengroyokan Yang Menewaskan Trinil Ditangkap di Madiun

Ilustrasi.

Semarang,harian7.com – Tiga tersangka pengroyokan yang menewaskan Tri Hardayanto (31) alias Trinil, warga Randusari, Rabu (1/11) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di jalan Pekunden Tengah RT 004/RW 002, Kota Semarang, Jumat (3/11) pagi berhasil di ringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang.

Tiga tersangka yang berhasil di ringkus yakni,  Taufik Al Hakim (22) warga Pongangan,Yudhi Setiawan (28) warga dworowati dan Adhi Saputra (21) alias Ambon warga Miroto.

Baca Juga:  Launching di Desa Tengin Baru, KPK RI Kukuhkan 22 Desa Antikorupsi Sebagai Langkah Pencegahan Kebocoran Dana Desa

“Korban di bunuh Rabu (1/11) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, awalnya tiga tersangka datang mencari Sonny alias Kopoh untuk mengklarifikasi keberadaan sepeda motor milik tersangka, namun orang yang di cari tidak ketemu melainkan ketemu korban,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Jumat (3/11).

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Menjadi Penyelenggara Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024

Lebih lanjut Kapolrestabes Semarang menjelaskan, Ketiga tersangka ini sempat terjadi adu mulut dengan korban,  hingga terjadi perkelahian. Korbanpun oleh salah satu tersangka di tusuk menggunakan pisau pada bagian perut hingga menembus ke jantung.

Baca Juga:  Aksi Ronde 2: AJP Diduga Jadi Biang Pungli Desa! PMHLJ Desak KPK Turun Tangan

“Tersangka menusuk korban sebanyak empat kali, dan saat melihat korbannya tersungkur tiga tersangka melarikan di ke saudaranya yang informasinya anggota Polisi di Madiun Jawa Timur,untuk berlindung,”ungkapnya.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP hingga pasal 351 ayat 3 KUHP dan di ancam 15 tahun penjara.(Sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!