PWI Kota Magelang Gelar Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan
Magelang, harian7.com – Peristiwa kekerasan yang kadang dialami oleh beberapa Wartawan, menggugah kepedulian PWI kota Magelang untuk melakukan aksi solidaritas sesama insan pers, dan mengutuk kejadian di Banyumas pada Senin, Tanggal 09-10-2017, kemarin saat rekan Wartawan melakukan peliputan.
Dalam aksi yang di gelar mengangkat tema ‘Selamatkan Slamet’. pada sore ini Selasa,(10/10) dan di hadiri seluruh Wartawan yang tergabung dalam persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Magelang mengadakan Aksi Menolak Kekerasan Terhadap Wartawan.
Dalam keterangannya, ketua PWI Kota Magelang, Adidaya Perdana, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan tersebut merupakan ekspresi luapan dari para wartawan yang ada di Kota Magelang, dan dalam menanggapi tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh oknum aparat kepada beberapa Wartawan yang sedang bertugas di Banyumas.
” Tujuan utama dilakukannya aksi ini adalah untuk menyerukan penolakan tindak kekerasan kepada kaum Jurnalis ,” tegasnya di sela – sela acara aksi kegiatan yang di gelar dalam ruang Media Pemerintah Kota Magelang.
Menurut Adidaya, kebebasan Pers yang selama ini didengung – dengungkan ternyata tengah mengalami peristiwa yang tidak diinginkan, Pasalnya beberapa teman – teman Wartawan yang sedang bertugas di Banyumas juga telah mengalami tindak kekerasan, hingga mengakibatkan luka – luka.
” Maka dari itu kami meluapkan perasaan kami dengan tabur bunga, sebagai simbol matinya kebebasan Pers yang ada di Indonesia, khususnya di Banyumas dan Jawa Tengah pada umumnya,”tandasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga ada pembacaan puisi yang dibawakan oleh salah satu rekan Wartawan, Pusisi ciptaan Norman Adi Satria, yang berjudul ‘ Sajak Wartawan ‘ itu dibacakan oleh Widodo, salah satu Wartawan Televisi, dengan sangat khidmad disertai taburan bunga diatas kartu Pers dan kamera, sebagai simbol matinya kebebasan Pers di Indonesia.
” Dengan ini PWI Kota Magelang menuntut kepada aparat agar segera menindak tegas oknum Anggota Polri dan oknum Satpol PP di Banyumas yang telah bertindak anarkis, sesuai hukum yang berlaku. dan kami berharap aparat bisa menerapkan sesuai Undang – Undang Pers No.40 Tahun 1999, agar peristiwa ini tidak terulang kembali, ” tegasnya. (Ady Prasetyo)
Tinggalkan Balasan