Warung Kopi Jadi Sarang Judi, Empat Pria Ditangkap Polisi
DEMAK | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas perjudian. Kali ini, sebuah warung kopi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, menjadi sasaran operasi. Rabu (12/3/2025), empat pria paruh baya yang asyik berjudi kartu domino tak berkutik saat digerebek polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa warung kopi itu bukan sekadar tempat ngopi biasa, tetapi juga arena taruhan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa keempat pria yang diamankan berinisial NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65). Mereka semua merupakan warga Desa Wonosekar.
“Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku, yaitu NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), semuanya warga Desa Wonosekar,” jelas Kuseni saat gelar perkara di Polres Demak, Sabtu (15/3/2025).
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 309.000, satu set kartu domino, dan meja (MMT) yang digunakan sebagai arena perjudian.
Para pelaku kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum. “Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kuseni.
Ia juga mengingatkan warga agar menjauhi praktik judi yang hanya membawa kehancuran. “Jangan biarkan judi menghancurkan impian Anda dan keluarga. Pikirkanlah masa depan yang cerah dan bebas dari jeratan judi. Pilihlah kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga,” pesannya.
Kini, empat pria tersebut hanya bisa menyesali perbuatan mereka di balik jeruji besi. Sementara itu, aparat berjanji akan terus memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Demak.(Ad)
Tinggalkan Balasan