Tanggapi Adanya Komplain Merek Dagang dBelanjain, Yakub:” Silahkan menunjukkan bukti yang sah seperti sertifikat merek, klien kami sudah melakukan riset sebelum memutuskan nama merek dagang tersebut”
Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., Kuasa Hukum Sahono, owner PT Jeggboy & Girl (dBelanjain). |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Menanggapi adanya komplain oleh seseorang melalui unggahan di media sosial Facebook, terkait nama dBelanjain dianggap meniru ide bisnis dan namanya dianggap sama, maka jika ada yang merasa keberatan dipersilahkan untuk membuktikan dengan data. Demikian diungkapkan, Owner PT Jeggboy Inspirasi Indonesia, Sahono, saat dihubungi harian7.com, Selasa (30/11/2021).
Komplain tersebut muncul di media sosial setelah PT Jeggboy Inspirasi Indonesia melaunching, jasa layanan belanja yang dinamai dBelanjain, pada Senin (29/11/2021).
Berita sebelumnya:
Dijelaskan Sahono, bahwa saat ini pihaknya tengah berproses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Secara prinsip sebelum kami buka (dBelanjain – red) sudah menganalisa dan mencari data baik domain, dan cek HAKI bahkan secara sederhana cek IG dan fans page pun nama belum di pakai Maka nama ini akhirnya kami pakai,”jelas Sahono.
Terpisah, Kuasa Hukum Sahono, (PT Jeggboy Inspirasi Indonesia), Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., kepada harian7.com mengatakan, untuk dan atas nama klien kami, PT Jeggboy Inspirasi Indonesia yang salah satunya memiliki bidang usaha dengan merek dagang dBelanjain, bahwa klien kami sebelum memulai usaha tersebut telah melakukan riset atau penelitian terhadap penggunaan merek dagang dBelanjain, dengan tujuan agar tidak sama dengan yang pernah digunakan oleh pihak lain.
“Setelah dilakukan riset atau penelitian, hasilnya tidak ada pelaku usaha dan/atau perusahaan yang menggunakan merek dagang dBelanjain di Indonesia,”kata Yakub.
Dijelaskan Yakub, bahwa saat ini, klien kami sedang dalam proses melakukan pendaftaran merek dagang dBelanjain di Dirjen HKI.
“Pada saat melakukan pendaftaran, klien kami sudah memastikan tidak ada pelaku usaha dan/atau perusahaan yang menggunakan merek dagang dBelanjain,”jelas Yakub.
Ditegaskan Yakub, bahwa apabila ada pihak-pihak baik individu maupun badan hukum yang menyatakan telah menggunakan merek dagang dBelanjain silahkan menunjukkan bukti yang sah seperti Sertifikat Merek.
“dBelanjain tetap komitmen meningkatkan layanan jasa belanja bagi warga Salatiga yang menjadi jembatan antara konsumen dBelanjain dengan pedagang tradisional,”pungkas Yakub.(*)
Tinggalkan Balasan