Perebutan Hak Asuh Anak, Sidang Menentukan Kemenangan Mizi
Laporan: Rizki Zulianda
Editor: Wahyu Widodo
ACEH TENGGARA | HARIAN7.COM – RIS, seorang calon anggota legislatif dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara, dianggap tidak taat hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar’iyah setempat.
Demikian diungkapkan Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo selaku ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa ini.
Ia menjelaskan bahwa sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan Re berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya. Re dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya.
“Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai “anak yatim”, meskipun ayahnya masih hidup,”ujar Herman Nasution, kuasa hukum Mizi, Jumat (9/2/2024).
Setelah persidangan menentukan kekalahan RIS selaku tergugat dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.
Kabur ke Banda Aceh: Melanggar Teguran Pengadilan
Namun, lanjut Herman, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara.
“Pada 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya,”ungkap Herman.
Tidak Pantas sebagai Wakil Rakyat
Herman mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.
“Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan,”tegasnya.(*)
Tinggalkan Balasan