Operasi Narkoba, Polres Salatiga Sita 1000 Butir Pil Yarindu dan Amankan Pengedar

redaksiharian7

- Admin

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang disita polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polres Salatiga memulai tahun 2024 dengan sukses menyita 1000 butir pil jenis yarindu pada tanggal 06 Januari 2024. 

Penyitaan dilakukan di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga:  Berita Duka, Hj Siti Sugiarti Ibunda Dari Wartawan Rasika FM Tutup Usia

Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama AAN dari Klaten berhasil diamankan dalam perkara ini.

Tim operasional Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi pada pukul 13.00 WIB bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Kasat Narkoba, AKP Asikin SH, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku AAN pada pukul 16.00 WIB setelah mengambil paket.

Baca Juga:  Libur Sekolah Bersama Singkong Keju D9, 80 Anak di Salatiga Pilih Ikut Khitan Massal Gratis

“Kepada polisi pelaku mengakui membawa dan menyimpan paket berisi 1000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (Yarindu) serta pernah menjual obat-obatan tersebut,”jelasnya.

Selain itu, lanjut AKP Asikin, barang bukti yang diamankan meliputi paket obat, HP merk MI, SIM Card, plastik klip, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan keberhasilan Sat Narkoba dalam mengamankan pelaku pengedar pil yarindu. 

Baca Juga:  Tanamkan Rasa Peduli Lingkungan Terhadap Anak, Sekolah Kristen Lentera (SKL) Ambarawa Gelar ‘Aksi Bersih Kota’

“Pelaku akan dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda 5 milyar rupiah,”katanya saat dihubungi harian7.com, Selasa (9/1/2023).

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!