MAKASAR | HARIAN7.COM – Polisi membongkar praktik kotor dalam dunia pendidikan. Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berhasil diungkap. Pelaku tak tanggung-tanggung, melibatkan pegawai IT hingga mahasiswi Fakultas Kedokteran. Praktik curang ini disebut-sebut mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah lama bermain dalam sistem yang sangat terorganisir.
“Ada guru les, pegawai Unhas, dan mahasiswa kedokteran yang terlibat. Mereka meminta bayaran hingga Rp 200 juta,” tegas Arya dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat, polisi mengamankan MYI (28) dan CAI (19) bersama empat tersangka lainnya. CAI diketahui merupakan joki utama yang menggantikan peserta UTBK dan mengerjakan soal ujian melalui sistem remote access yang dipasang secara ilegal di komputer peserta.
Dalang di Balik Layar
Polisi menyebut AL (40) sebagai otak perekrutan CAI. Ia juga bertugas mengatur alur pengiriman soal dan jawaban dari komputer ujian ke luar. MYI, seorang pegawai IT, diminta untuk membuat dan memasang aplikasi remote access tersebut.
Tak berhenti di situ, tersangka I (23) berperan sebagai penghubung yang memastikan sistem ilegal itu berjalan lancar. Sementara itu, MS (30) mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, dan langsung mengirimkan ke CAI untuk dijawab. ZR (38), aktor lainnya, menjadi penyedia aplikasi remote access yang diedarkan ke I, kemudian ke MYI dan MS.
“Mereka terorganisir dan saling mengenal. Gerakannya sangat teratur sehingga kami sebut sebagai sindikat,” tambah Arya.
Terendus dari Aktivitas Mencurigakan
Skema kejahatan ini terbongkar setelah pihak Unhas mencurigai adanya aktivitas tidak biasa dalam komputer peserta ujian. Investigasi internal mendapati adanya aplikasi ilegal yang menyusup ke sistem, memungkinkan pihak luar mengakses soal ujian secara langsung.
“Awalnya ada kecurigaan terhadap aktivitas hacking saat ujian penerimaan berlangsung. Setelah ditelusuri, ternyata ada aplikasi ilegal yang dipasang oleh orang dalam,” jelas Arya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit komputer, tiga laptop, dan sejumlah ponsel dari berbagai merek. Kini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2024. Ancaman hukumannya tidak main-main—maksimal 9 tahun penjara.(Sam)