HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Penganiayaan di Klego Boyolali Terungkap, Dua Tersangka Diringkus

Salah satu tersangka saat diperiksa polisi.

Laporan: Shodiq

Editor: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM -Sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan warga Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Boyolali. Penangkapan dua tersangka terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama ini pada Selasa (28/5/2024). Demikian diungkapkan oleh Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto kepada harian7.com, Kamis (30/5/2024).

Kronologi Kejadian di Angkringan Mas Udin

Kejadian ini bermula pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Di sebuah angkringan milik Mas Udin yang beralamat di Dukuh Wates Timur, Rt/Rw 005/002, Desa Bade, menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan. Korban, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SE, diserang oleh sejumlah pelaku menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan luka-luka pada tubuhnya.

Penangkapan Dua Tersangka: Proses Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Unit Reskrim Polsek Klego bersama Tim Resmob Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan mendalam. Usaha gigih mereka membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka, JAD (20 tahun) dari Dukuh Senggrong, Desa Senggrong, Kecamatan Klego, dan EZS (18 tahun) dari Dukuh Blumbang, Desa Blumbang, Kecamatan Andong.

AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan, tindak penganiayaan ini adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,”tegasnya.

Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan

Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga, khususnya terkait keamanan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Kepolisian Boyolali dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah. 

“Kami berharap, dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” lanjut AKP Arif.

Refleksi dan Harapan Masa Depan

Kasus ini menggambarkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwajib. Keberhasilan Polres Boyolali dalam menangani kasus ini juga menjadi contoh konkret penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dalam pandangan masyarakat Desa Bade, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Keharmonisan dan rasa saling menghargai harus terus dipupuk untuk menjaga ketentraman bersama. Sebuah komunitas yang solid dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebaikan akan selalu menjadi benteng pertahanan terkuat melawan segala bentuk kejahatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!