Guru Honorer di Konawe Selatan Dituduh Aniaya Siswa, Diduga Diperas Puluhan Juta oleh Oknum Aparat
SULTENG | HARIAN7.COM – Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghadapi kasus hukum yang melibatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa. Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah munculnya dugaan permintaan uang damai oleh oknum polisi dan jaksa dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut laporan, Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) turun tangan menyelidiki dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum polisi dan Rp15 juta dari oknum jaksa kepada Supriyani. Tindak lanjut ini dilakukan setelah kuasa hukum Supriyani mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang damai dari pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra telah memeriksa enam personel polisi terkait dugaan permintaan uang Rp50 juta kepada Supriyani. Personel yang diperiksa terdiri dari tiga anggota Polsek Baito dan tiga anggota Polres Konawe Selatan. Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menyebutkan, proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman, dengan para saksi dan Kepala Desa Wonua Raya yang turut dipanggil untuk klarifikasi.
Sementara itu, Kejati Sultra juga mendalami dugaan keterlibatan oknum jaksa yang meminta uang Rp15 juta. Dugaan ini mencuat setelah kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat permintaan uang untuk menangguhkan penahanan dari oknum yang mengatasnamakan pihak kejaksaan. Kejati Sultra kini membentuk tim pengawasan untuk mengklarifikasi informasi ini.
Andre menjelaskan bahwa uang damai Rp50 juta itu diduga untuk menghentikan kasus, namun Supriyani hanya mampu memberikan Rp2 juta. Selain itu, permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa juga tidak dapat dipenuhi Supriyani karena keterbatasan dana.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dari kalangan pengajar. Dukungan terus mengalir untuk Supriyani, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara dan sejumlah guru di Konawe Selatan yang menggelar aksi solidaritas di depan gedung pengadilan.
Supriyani yang kini berstatus terdakwa terus membantah tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya. Dia berharap keadilan dapat ditegakkan dan mengharapkan perlindungan dari segala bentuk tekanan.(Yaya/red)
Tinggalkan Balasan