HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lima Terduga Pelaku Bom Ikan Diamankan Polisi

Editor: Choerul Amar

MOROWALI,harian7.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan lima orang nelayan asal Morowali terkait kasus destruktif fishing atau bahan peledak bom ikan.

Kelima nelayan itu diringkus pada Jumat 17 Desember 2021 sore lalu di perairan Sinoa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulteng. Lima nelayan itu berinisial TBS (33 tahun), MBA (27 tahun), MBB (38 tahun), UBJ (39 tahun) dan NBS (34 tahun).

Baca Juga:  Kasus Pembacokan di Karaoke GBL, Polisi Amankan Seorang Saksi Dari Teman Pelaku

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Indra Rathana, yang didampingi Wadirpolairud, AKBP Sirajuddin Ramly, menjelaskan pihaknya lebih dulu mengamankan TBS dan kemudian disusul tersangka lain.

 “Dari TBS kita temukan bahan peledak, ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak dan peralatan lain. Kemudian kita kembangkan dan diringkuslah empat orang lain,” jelas Dirpolairud Polda Sulteng, Rabu (22/12/21).

Baca Juga:  Merasa Ditipu RA dan BL Hingga Milyaran, 7 Reseler Gate Lelang Arisan Online Lapor Polisi, Sofyan: "Diketahui Dulunya Pelaku Adalah PK"

Lanjutnya Dirpolairud Polda Sulteng mengatakan, kasus tersebut kini sudah dalam proses penyidikan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Oknum TNI Diduga Tipu Wartawati, Kuasa Hukum: 'Tuntutan Gojegan, Serka Yudha Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara'

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yaitu lima botol bom siap pakai, dua botol air mineral berisikan bahan peledak, satu jerigen ukuran lima liter berisi bahan peledak, empat unit perahu beserta mesin, empat unit kompresor dan sejumlah alat selam.(Hum/Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!