HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Oknum Perangkat Desa Di Kebumen Diduga Korupsi Dana Desa Rp 224 Juta, Bupati Minta Selesaikan Sesuai Aturan

Pewarta : Iwan Setiawan|Kepala Biro


KEBUMEN, Harian7.com
– Salah satu oknum perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 224 juta. Kasus ini pun mulai ramai dibicarakan di masyarakat desa setempat. Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pun telah mendengar kabar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan turut prihatin dengan adanya salah seorang perangkat Desa Wadasmalang yang diduga tega melakukan korupsi DD. Ia pun meminta agar persoalan itu segera diselesaikan sesuai aturan atau mekanisme yang ada.

“Saya sudah minta agar diselesaikan sesuai aturan yang benar,” ujar Bupati usai menghadiri rapat terbatas dengan Kepala Desa Wadasmalang dan perangkatnya di Kantor Balai Desa, Rabu (23/02/2022).

Baca Juga:  Maling Laptop dan Celengan, Warga Pendem Diringkus Polsek Sidomukti

Arif Sugiyanto menyampaikan kepada perangkat desa tentang pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa. Setiap penggunaan anggaran harus dicek sampai kemana ujungnya. Agar jangan sampai anggaran itu tidak tepat guna.

“Kepala desa harus peduli dengan perangkatnya, melihat kinerjanya betul. Dicek betul administrasinya, dan harus bisa saling mengingatkan. Kalau ada kawan mau jatuh ke jurang masa kita tidak mengingatkan,” tuturnya.

Bupati menyampaikan, pihaknya juga sudah menerjunkan inspektorat ke desa-desa. Namun, diakui dengan keterbatasan SDM ada beberapa desa yang tidak terjangkau.

Baca Juga:  Polemik PPDB 2024: Kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat Picu Polemik, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab

“Kalau ada Inspektorat datang ke desa jangan jadikan dia musuh. Tapi mitra kerja,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Wadasmalang Darimun mengatakan, korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri tidak melibatkan perangkat lain. Motifnya penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk dipakai kepentingan pribadi.

“Korupsinya mereka menggunakan uang DD dan PADes untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya. Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” ujarnya.

Menurut Darimun kasus ini terbongkar pada Desember 2021, setelah beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perangkat tersebut.

Baca Juga:  Kepala SMA Negeri 2 Salatiga Respons Cepat Terhadap Dugaan Bullying, Investigasi Dilakukan Bersama Tim TPPK Sekolah

“Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” jelasnya.

Darimun sengaja mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.

“Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses,” ucapnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, dirinya akan melakukan pemecatan.

“Segara akan kita nonaktifkan, atau kita pecat,” pungkasnya menandaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!