Edarkan Obat Mercon Secara Ilegal, Warga Pabelan Diciduk Polisi
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Arie Budi
Editor: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, mengamankan seorang penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. Adapun penjual obat mercon tersebut berinisial EYR (26) warga Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.
Dalam mengungkap kasus peredaran obat mercon tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dengan cara transaksi COD (Cash On Delivery) di seputaran terminal Bawen, Senin, (4/4/2022).
“Kami amankan Warga Pabelan berdasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Bawen ada seseorang yang menawarkan bahan / obat mercon dengan cara COD,”kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK, kepada wartawan, Selasa, (5/4/2022).
Kapolres menjelaskan, tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan sekitaran lokasi yang diperkirakan untuk COD obat mercon tersebut.
“Ternyata benar sekitar pukul 17.00 Wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 2 (Dua) Kg lebih 2 (Dua) Ons Obat mercon yang sudah siap digunakan,”jelasnya.
![]() |
Barang bukti yang diamankan Polisi. |
Masih pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio W SH, SIK menambahkan, dari hasil pengembangan dirumah EYR petugas berhasil mengamankan dua puluh Kg aluminium powder, satu sak belerang berisi dua puluh Kg, satu sak potasium celorate berisi sepuluh Kg, satu sak potasium celorate berisi dua puluh lima Kg, satu buah timbangan plastik, satu kotak peralatan untuk mengoplos, Serta Uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan obat mercon.
“Dari hasil introgasi Awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari Online serta pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial Youtube. Saat ini prlaku masih diamankan Sat Reskrim Polres Semarang untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,”tandas Kasat Reskrim.
Tinggalkan Balasan