HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Obat Mercon Secara Ilegal, Warga Pabelan Diciduk Polisi

Istimewa.

Laporan: Arie Budi

Editor: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, mengamankan seorang penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. Adapun penjual obat mercon tersebut berinisial  EYR (26) warga Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.

Dalam mengungkap kasus peredaran obat mercon tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dengan cara transaksi COD (Cash On Delivery) di seputaran terminal Bawen, Senin, (4/4/2022).

“Kami amankan Warga Pabelan berdasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Bawen ada seseorang yang menawarkan bahan / obat mercon dengan cara COD,”kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK, kepada wartawan, Selasa, (5/4/2022).

Baca Juga:  Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Purbalingga Diciduk

Kapolres menjelaskan, tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan sekitaran lokasi yang diperkirakan untuk COD obat mercon tersebut. 

“Ternyata benar sekitar pukul 17.00 Wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 2 (Dua) Kg lebih 2 (Dua) Ons Obat mercon yang sudah siap digunakan,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Pimpin Operasi Miras, Puluhan Botol Berbagai Jenis Berhasil Diamankan
Barang bukti yang diamankan Polisi.

Masih pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio W SH, SIK menambahkan, dari hasil pengembangan dirumah EYR petugas berhasil mengamankan dua puluh Kg aluminium powder, satu sak belerang berisi dua puluh Kg, satu sak potasium celorate berisi sepuluh Kg, satu  sak potasium celorate berisi dua puluh lima  Kg, satu  buah timbangan plastik,  satu  kotak peralatan untuk mengoplos, Serta Uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan obat mercon.

Baca Juga:  Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

“Dari hasil introgasi Awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari Online serta pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial Youtube. Saat ini prlaku masih diamankan Sat Reskrim Polres Semarang untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,”tandas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!