HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Magelang Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Sebanyak 3.160 botol miras berbagai merk, dan tuak 23,5 liter yang dimusnahkan. 

MAGELANG, harian7.com – Barang bukti miras ribuan botol berbagai merek hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Magelang menjelang Bulan Ramadhan dimusnahkan di halaman belakang Polres Magelang, Selasa (12/4/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian dan Para Pejabat Utama Polres Magelang serta para Kapolsek Jajaran.

Kegiatan pemusnahan barang bukti miras secara simbolis dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kemudian diikuti oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang, diantaranya Sekda Kab. Magelang, Dandim 0705/Magelang, Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, serta perwakilan tokoh pemuda. 

Baca Juga:  Program Orang Tua Asuh Pelajar dan Mahasiswa Papua di Lounching Kapolres

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan di wilayah hukum Polres Magelang yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadhan.

“Tujuanya untuk menciptakan kondusifitas selama bula Ramdhan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang,” katanya usai kegiatan pemusnahan.

Kapolres menyebutkan kegiatan yang telah dilaksanakan, Polres Magelang berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk serta miras CIU dari para penjual yang tidak memiliki ijin.

“Luar biasa jumlahnya mencapai 3.160 botol miras berbagai merk, dan tuak 23,5 liter yang dapat disita untuk dimusnahkan. Bayangkan jika diasumsikan satu botol dikonsumsi dua orang, berarti hasil penyitaan tersebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4. 326 orang,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Jateng Gelar Tradisi Penyerahan Air Suci Untuk Pencucian Pataka

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa dampak dari miras sangat berbahaya baik untuk diri peminum, bahkan dapat membahayakan untuk orang lain sehingga berakibat terjadinya pelanggaran hukum.

“Dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana, seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan, sampai dengan pembunuhan,” jelasnya.

Oleh karenanya Kapolres menghimbau dan mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menginformasikan apabila ada penjual dan pengkonsumsi miras atau narkoba di wilayah kabupaten Magelang.

“Kami akan tindak lanjuti. Jangan sampai masyarakat melakukan Tindakan sendiri dalam memberantas penyakit masyarakat terkait penjual miras illegal. Percayakan kepada kami,” kata Sajarod.

Baca Juga:  Sebanyak 6 Perwira Dan 50 Bintara Polri Polresta Magelang Diusulkan Menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana

Kapolres juga menambahkan selain miras Polisi juga senantiasa memberantas preman, perjudian, pelaku curas, curanmor, serta kejahatan lainya.

“Kegiatan tersebut akan dilakukan setiap hari. Karena dengan kegiatan rutin seperti ini dapat menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang,” tegasnya.

Sementara Bupati Magelang, melalui Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengapresiasi terhadap keberhasilan Polres Magelang telah memberantas peredaran miras dan kasus-kasus lainya di wilayah Kabupaten Magelang, khususnya pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui Kepolisian hadir di tengah masyarakat sehingga kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang tetap terjaga kondisifitasnya,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!