HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Respon Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polsek Salaman Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Kapolsek Salaman AKP Marsodik bersama anggotanya menunjukan barang bukti dan tersangka.


MAGELANG, harian7.com
– Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar dibawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran Kab. Magelang.

Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede (31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan dimana kuku jari telunjuk terlepas.

Baca Juga:  Dikeroyok, Warga Tegalrejo Tewas Bersimbah Darah

Kapolsek Salaman AKP Marsodik SH, mengungkapkan peristiwa Penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama  terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kab. Magelang. 

“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).

Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. 

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.

Baca Juga:  Gasak Motor di Indekos, Warga Semarang Dibekuk Polisi

Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,” jelas Marsodik.

Sementara itu Tersangka DKP  menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya dimana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.

” Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan Saya balas dendam”, Ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, Jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP, Kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai Anak (IAF), 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.

Baca Juga:  Maling Mobil Milik Kakak Sendiri, Lalu Digadaikan di Mojokerto Jatim - Hingga Mobil Dalam Pencarian

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan  terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!