Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis Asal Kebumen, Tersangka Teman Dekat Yang di Kenal Melalui Facebook
![]() |
AKBP Burhanuddin Kapolres Kebumen saat konferensi pers |
Laporan: Iwan Setiawan
KEBUMEN, Harian7.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap Kasus pembunuhan kepada gadis di bawah umur sebut Gadis X (14) warga Kecamatan Sruweng yang telah viral dimedia sosial.
“Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni teman korban inisial RK (17), dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban,” jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Dijelaskan Kapolres aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB karena kesal dengan perkataan korban kepada tersangka. selanjutnya korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kabupaten Kebumen.
“Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.
setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka,” ungkap Kapolres Kebumen.
Untuk menghilangkan jejak lanjut Kapolres, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomot) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.
“Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi,” imbuh Kapolres.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
Tinggalkan Balasan