HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polres Cilacap Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan, Dua Pelaku Masih Buron

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : Polres Cilacap


CILACAP, Harian7.com
– Sat Reskrim Polres Cilacap bekuk pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jumat, (19/08/2022).

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Gatot Tri Hartanto, S.H usai apel pagi, Senin, (22/08/2022) mengungkapkan kronologi kejadian pengeroyokan. 

Baca Juga:  Viral Pengemudi Mobil Kabur Usai Isi BBM di SPBU, Pelaku Sempat Kabur dan Kini Berakhir di Kantor Polisi

“Kejadian bermula ketika korban FDP bersama dua orang temannya sedang melintas di Jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap,” katanya.

Tiba-tiba, lanjutnya FDP bersama dua temannya dihadang oleh pelaku berinisial ROF (21) yang juga sedang bersama teman-temannya. Saat motor korban berhenti, ROF langsung memegang badan FDP.

Baca Juga:  AMB Gelar Forum Diskusi Publik Terkait Kasus Kebondalem Purwokerto

“Kedua teman FDP berhasil melarikan diri. Tanpa pikir panjang ROF bersama teman-temannya langsung memukul FDP menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong,” ungkap Gatot. 

Akibat pengeroyokan itu, menurutnya korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm. 

Baca Juga:  Besuk, 208 Desa Akan Ikuti Festival Dana Desa 2018, Gubernur Jateng dan Sujiwo Tedjo Hadir Dalam Acara Ini

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam pidana paling lama 6 tahun,” tandasnya.

Sementara, dua orang pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian karena diduga  telah melarikan diri. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!