HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Penggelapan di KSP Mitra Agung Ungaran, Mantan Manajer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Terdakwa Sawiji(42) saat mengikuti sidang secara online, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Laporan : Shodiq

UNGARAN, harian7.com – Sawiji (42) mantan Manajer Devisi Mingguan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Agung Ungaran,  divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Sehingga KSP Mitra Agung mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020. 

Perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa Sawiji selaku mantan manajer (2019-2020) dengan cara yaitu telah memberikan  data nasabah fiktif, menggelapkan uang pelunasan dan angsuran milik nasabah, menyimpan jaminan berupa BPKB dan sertifikat tanpa sepengetahuan  koperasi dalam proses pencairan kredit.

Baca Juga:  OJK Dukung TPKAD Jadi Katalis Inklusi Keuangan, Kebangkitan UMKM serta Pemulihan Ekonomi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Sawiji(42) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sawiji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik KSP Mitra Agung sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Mohamad Iqbal Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Selasa (25/10/2022) kemarin. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sawiji dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan” tegasnya.

Baca Juga:  Struktur Kepengurusan di Rombak, ini Harapan Ketua PWD Untuk Pengurus Baru

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Semarang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sawiji dihukum dua tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sawiji dimana hal yang memberatkan adalah Sawiji telah merugikan KSP Mitra Agung dengan nilai ratusan juta rupiah, Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Sawiji karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif, terbuka di persidangan, mengakui kesalahannya serta sudah ada pengembalian uang sebesar 100 juta kepada KSP Mitra Agung.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini.. Polres Salatiga Gelar Operasi Patuh Candi 2021, Sasar Pelanggar Prokes

Atas putusan hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima Putusan Hakim tersebut.

Sementara itu,   pihak KSP Mitra Agung melalui manajer Kurnia prasetyo, mengatakan bahwa menanggapi putusan tersebut, ia menyatakan kurang puas. Karena menurutnya, perbuatan terdakwa menimbulkan banyak kerugian KSP Mitra Agung. 

“Perbuatan terdakwa sudah merugikan KSP Mitra Agung baik material maupun imaterial. Kami beranggapan hukuman terdakwa Sawiji tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh KSP Mitra Agung,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!