HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polresta Magelang Ungkap Kasus Kepemilikan 0,5 Kg Sabu, 4 Orang Diamankan dan 1 Orang Menjadi DPO

Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., ketika memimpin Press Conference di Ruang Media Center. 


MAGELANG, harian7.com
– Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF als PN (24), dan AZP als BB warga Kecamatan Muntilan serta AZF als MJ (36), dan MK als KP (44) warga Kecamatan Mungkid atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu.

Kegiatan yang digelar di ruang Media Center ini dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., didampingi Kasat Satresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, S.Pd,. M.M pada, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga:  Apes, 'Pak Kades' Ditangkap Polisi Saat Sedang Karaoke Lantaran Terbukti Konsumsi Narkoba

Para tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh tersangka TM (DPO)

Plt. Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Komplotan Residivis Pencurian di Rest Area, Kapolres Semarang Sebut Para Pelaku Ini Kerap Beraksi di Pelabuhan Merak - Bakauheni

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” Ujarnya. 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas. 

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu atas perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Kapolsek Ambarawa, Ini Kata Kapolres Semarang

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!