HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sudah Bayar 300 Ribu, Puluhan Warga di Desa Girimulyo Keluhkan Program PTSL Yang Tak Kunjung Selesai

Ilustrasi.

Laporan: Budi Santoso

NGAWI,harian7.com – Proses pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di keluhkan warga Desa Nggirimulyo Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,  karena tak kunjung selesai.

Dijelaskan SWN warga Girimulyo ada sekitar 42 bidang tanah yang diajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2020 lalu. Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung selesai.

“Saya dulu mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL pada tahun 2020. Ada dua bidang tanah yang saya ajukan,”katanya belum lama ini.

Baca Juga:  Kembali Gelar UPA Angkatan IV, DPC APSI Salatiga: 'Profesi Sebagai Advokat Adalah Pekerjaan Yang Mulia, Jadilah Advokat Dibanggakan Masyarakat'

SWN mengungkapkan bahwa masing masing bidang membayar Rp 300 ribu. Sehingga total dua bidang tanah membayar Rp 600 ribu.

“Hingga saat ini sertifikat belum jadi,”tandasnya yang diamini warga lainya.

Sementara, Samsudin, Panitia PTSL saat dihubungi melalui telepon mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ada kuota 600 bidang yang akan di PTSL kan.

Baca Juga:  Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Ini Yang Dilakukan Ibu Bhayangkari dan Polwan Polres Semarang

Ketika ditanya soal sertifikat warga yang belum selesai, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) belum jelas dan akan diproses pada tahun 2023.

Samsudin mengaku pihaknya belum mensosialisasikan kepada warga pendaftar PTSL terkait proses sertifikat belum selesai lantaran warga tidak menanyakan.

Terpisah, Zanuri panitia bidang input data ketika dikonfirmasi harian7.com membenarkan terkait proses sertifikat yang belum selesai.

Baca Juga:  Rayakan Sambut Malam Tahun Baru Dengan Cara Beda di BCL, Mitosnya Kolam di Tempat Ini Bikin Awet Muda

“Pengajuan PTSL itu tahun 2020 dan jika ada yang menanyakan disuruh tanya kepada pak lurah langsung,”tandasnya.

Terpisah Kepala Desa Girimulyo, Nonot saat dihubungi tidak merespon.

Bahkan dikatakan Samsudin jika sertifikat yang lewat program PTSL tersebut tidak jadi uangnya akan di kembalikan.

Namun warga pemohon menunggu sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak panitia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!