HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kejaksaan Negeri Ngawi Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara

Laporan: Budi Santoso/Endik

NGAWI,harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 93 perkara  tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di daerah itu, sejak April sampai dengan November tahun 2022.

Pemusnahan yang di laksankan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,  Jalan Yos Sudarso No. 2 turut dihadiri Ketua DPRD Heru Kusnindar, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan dan Danyon Armed 12 Kostrad Letkol Arm Didik Kurniawan, Kasi Admin Kamtib Lapas Kelas II B Ngawi Gathot, Sekertaris Satlak P4GN Kusumahadi Widjajanto, Dinas Kesehatan Dhina Handayani, dan para Kasi, Kasubag dan para Jaksa beserta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.

Baca Juga:  Warga Dusun Candi Kebonagung Temukan Batu yang Diduga Peninggalan Peradapan Jaman Budha Kuno

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi,  Budi Raharjo mengatakan, barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang dimusnahkan telah mempunyai dan  berkekuatan hukum tetap (Eintracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 93 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, ganja, obat/ pil koplo, kekerasan, pencabulan, pencurian, kehutanan, penggelapan, penipuan dan tindak pidana korupsi,”ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:  Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro Beserta Polrestabes Semarang Berikan Bantuan Sembako Gratis dan Uang Tunai

Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi, adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana serta dilakukannya pemusnahan agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!