Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM– Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) Kabupaten Cilacap memprediksi pembangunan gedung baru Puskesmas Binangun hingga akhir kontrak yakni tanggal 8 November 2026 hanya akan mencapai 86 persen.

Prediksi tersebut disampaikan Kepala Dinkes PP KB Kabupaten Cilacap, Hasanuddin, S.STP, M.M, saat ditemui di kantornya, Jum’at (06/11/2026).

“Pembangunan Puskesmas Binangun yang dikerjakan PT Golan Jaya Tehnik dan Konsultan Pengawas CV Reka Arsi Banjarnegara dengan nilai kontrak sebesar Rp RP 6,3 miliar dari APBD Cilacap Tahun Anggaran 2026 sempat mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Keterlambatan tersebut, lanjut Hasanuddin karena suplai material kurang, dan kurangnya tenaga kerja, namun proses pembangunan Puskesmas Binangun sampai dengan saat ini masih on progres, berjalan dengan progres yang baik, walaupun dengan catatan kalau dari rencana yang mestinya tanggal 8 November besok itu harus selesai 100 persen, namun demikian fakta di lapangan progresnya belum bisa mencapai 100 persen.

“PPK bersama Tim Pendamping dari Inspektorat, dan Kejaksaan, sudah melakukan upaya secara simultan dengan melakukan teguran ke 1,2, dan 3, namun progres belum juga bisa tercapai secara maksimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa PPK bersama tim melihat sejauh mana tingkat permasalahan, dan pertimbangan-pertimbangan yang lain yang menghambat progres ini belum bisa maksimal. Diawal proyek ini rekanan terkendala cash flow.

“Dari hasil rapat terakhir, program di lapangan saat ini sudah sangat cepat, walaupun sudah hampir selesai waktunya, tetapi penyedia masih berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi siap untuk didenda jika melewati batas kontrak,” ucapnya.

Tujuan awal kita membangun Puskesmas Binangun ini, menurut Hasanuddin untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

“Hingga saat ini progres sudah hampir 80 persen, dan prediksi kami, hingga akhir kontrak yakni tanggal 8 November itu sekitar 86 persen, sehingga masih ada sisa kurang lebih 14 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa PPK masih memberikan kesempatan dengan catatan denda keterlambatan, rekanan menyelesaikan sisa kekurangan yang 14 persen. Dan bersyukurnya kontrak ini selesainya tidak mepet akhir tahun, sehingga masih punya waktu.

“Estimasi saya, jika sehari rekanan memperoleh 1 persen pekerjaan, mungkin hanya sekitar 2 minggu selesai, syukur ditambah lembur, jadi sehari progresnya bisa capai diatas 1 persen, paling 10 hari juga selesai,” ujarnya.

Hasanuddin menjelaskan terkait Surat Peringatan (SP), jadi jika sudah di SP 1 sampai SP 3 itu tidak langsung putus kontrak, bahasanya tidak seperti itu, tapi perlu dilihat perkembangannya juga di lapangan. Banyak yang harus dipertimbangkan juga, dampak positif negatif jika putus kontrak. Harapan kita pembangunan ini selesai, jadi tidak ada kata-kata bila sudah SP 3 harus putus kontrak, makanya PPK harus punya justifikasi yang meyakinkan rekanan kenapa masih memberikan kesempatan lanjut untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

“Kalau diputus, padahal progres di lapangan juga bagus, jadi perlu dipertimbangan dengan harapan pembangunan ini selesai sesuai dikontrak. Misalnya melampaui batas waktu kontrak rekanan akan didenda dan lain sebagainya,” tandasnya.

Ditegaskan, kita masih memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tentunya juga ada permohonan tertulis dari penyedia terkait kesanggupan, hitung-hitungan tekhnis dan upaya yang dilakukan untuk meyakinkan PPK agar menyelesaikan pekerjaan.

“Pertimbangan lainnya jika diputus kontrak, proyek tersebut nanti mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan. Jika diselesaikan manfaatnya bisa untuk pelayanan kesehatan dengan konsekuensi penyedia harus mau didenda. Jadi banyak pertimbangan yang menjadi dasar dari PPK untuk pengambilan keputusan,” jelasnya panjang lebar.

Ditanya tentang keterlambatan proyek ini evaluasi kedepannya Dinkes akan lebih waspada dan mempertegas Pokja dalam mentenderkan pekerjaan lebih teliti lagi.

“Dari awal mulai proses perencanaan bahkan persiapan pengadaan, proses pengadaan barang jasanya kemudian proses pelaksanaannya semuanya ada pengawalan dari inspektorat, karena ini masuk proyek strategis daerah yang nanti akan dimonitor juga oleh KPK, jadi tidak main-main, administrasi dari awal sudah kita persiapkan. Namun demikian yang namanya proses tender bisa diakses secara nasional,” ujarnya.

Hasanuddin mengatakan, bahwa perusahaan ini memang dari awal turunnya cukup dalam kita sudah antisipasi, dan sudah banyak masukan, semoga rekanan bisa betul-betul menyelesaikan dengan baik. Sebelum kontrak pun kita sudah panggil rekanan untuk cek kembali kelengkapannya, dan pengalaman Kerjanya. Memang punya pengalaman kerja yang baik. Permasalahan mereka memang karena tidak hanya menghandle satu pekerjaan di Cilacap,” katanya.

Pantauan di lapangan kualitas pekerjaanya sangat bagus, sesuai spek. Atas keterlambatan tersebut PPK akan memberikan waktu untuk menyelesaikannya, karena stok material sudah 100 persen tinggal pasang semua, dan tenaga kerja juga sudah maksimal setiap hari hampir 100 pekerja.

“Rekanan masih kooperatif bila dihubungi dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda,” tandas Hasanuddin.

Sementara, Dimas Satrio, Konsultan Pengawas dari CV Reka Arsi Banjarnegara mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan, capaian fisik proyek masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

“Terhitung hingga Selasa tanggal 3 November,, progres telah mencapai 70,14 persen dari persentase rencana yang seharusnya sudah 100 persen. Jadi, terhitung deviasi minus 29,86 persen,” ujarnya.

Meski tertinggal cukup jauh, menurut Dimas adanya peningkatan aktivitas pekerjaan, dan kedatangan material bangunan yang semakin lengkap turut mendukung percepatan pekerjaan di lapangan.

“Kebutuhan material yang sekarang sudah standby di lapangan berdasarkan stok opname kami selaku konsultan pengawas sudah mencakup 100 persen. Jadi, secara material tinggal proses pemasangan saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kontraktor untuk memaksimalkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk menambah jumlah pekerja dan merealisasikan jam lembur secara optimal.

“Kami terus melakukan pemantauan stok opname material untuk memastikan bahwa material tersebut benar-benar bisa digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Selain itu, kami juga meminta agar jumlah manpower terus di-full up dan jam lembur direalisasikan secara maksimal untuk mengejar ketertinggalan,” pungkasnya. (*)