SALATIGA, HARIAN7.COM – Tak hanya di lingkungan kantor, anggota Polri di Salatiga juga dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape di luar jam kerja. Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro bahkan menyiapkan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut.

Anggota yang kedapatan melanggar tidak sekadar mendapat teguran. Mereka terancam penindakan sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kebijakan itu ditegaskan Afrito saat memimpin Apel Jam Pimpinan di Mapolres Salatiga, Senin (2/11/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri, menggunakan rokok elektrik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Menindaklanjuti aturan itu, Afrito memerintahkan seluruh jajaran segera menyosialisasikan larangan tersebut hingga tingkat satuan dan unit terkecil.

Ia juga meminta para pejabat utama dan kapolsek jajaran memastikan seluruh personel memahami serta mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental.

Jika ditemukan anggota yang masih menggunakan vape, Polres Salatiga akan mengambil tindakan sesuai aturan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Pengawasan ternyata tidak hanya menyasar anggota kepolisian. Tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor polisi juga diminta tidak menggunakan vape.

Jika kedapatan, petugas akan memberikan teguran secara humanis sekaligus meminta pengunjung mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

“Surat Edaran Kapolri ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Saya minta seluruh anggota memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menaati aturan,” tegas Afrito.

Ia mengingatkan, anggota Polri seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Afrito, kedisiplinan merupakan salah satu cerminan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.

Karena itu, setiap anggota dituntut menjaga perilaku dan menjunjung tinggi aturan, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Seluruh pejabat utama dan kapolsek jajaran juga diminta melakukan pengawasan serta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang.

Melalui kebijakan ini, Polres Salatiga berharap disiplin internal semakin kuat sekaligus menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.