JAKARTA, HARIAN7.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mabes Polri menetapkan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal bintang dua Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
Eko saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah nomor telepon penting.
Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha,” ujar Asep.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia.(Yuan)









Tinggalkan Balasan