Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Nigeria berinisial NCI, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia.
Pengawalan dilaksanakan petugas pada Selasa, (27/10/2026) menuju Kedutaan Besar Nigeria untuk mengambil dokumen Emergency Travel Certificate (ETC) atas nama yang bersangkutan. Setelah dokumen diperoleh, petugas melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan mempersiapkan proses pendeportasian.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bersama yang bersangkutan berangkat menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di bandara, petugas melaksanakan pemeriksaan administrasi keimigrasian dan pengecapan deportasi pada dokumen perjalanan sebelum mengawal yang bersangkutan menuju gerbang keberangkatan pesawat Ethiopian Airlines nomor ET 629.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakan hukum keimigrasian.
“Pelaksanaan pengawalan dan pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)









Tinggalkan Balasan