DEPOK| HARIAN7.COM – Penanganan dugaan pencemaran air di Situ Pladen, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, kini memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok merespons cepat laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air, Jumat (23/10/2026).

​Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, dengan didampingi Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman.

​Reni menjelaskan bahwa pengambilan sampel ini merupakan bagian dari upaya pemantauan rutin sekaligus pemastian kualitas air di situ tersebut.

​”Pengambilan sampel ini dilakukan untuk memantau kualitas air yang ada di Situ Pladen, apakah beban pencemarnya masih berada dalam batas parameter baku mutu atau justru sudah melebihi standar yang ditentukan,” ujar Reni di lokasi, Jumat (23/10/2026)

​Tak hanya menguji kadar pencemaran, DLHK Kota Depok juga menyiapkan langkah komprehensif lintas instansi guna menangani masalah ini hingga ke akarnya.

​Pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, serta pihak Kelurahan Beji untuk mendata seluruh potensi sumber pencemar di sekitar kawasan Situ Pladen.

​”Melalui pendataan bersama ini, kita akan mencari solusi konkrit guna mengurangi beban pencemar yang masuk dan ada di Situ Pladen,” tegasnya.

​Hasil Uji Laboratorium Keluar 14–21 Hari Kerja

​Ditemui terpisah, Lurah Beji, Samsu, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Depok. Ia mengonfirmasi bahwa penanganan ini berawal dari surat permohonan pemeriksaan air yang diajukan pihak kelurahan setelah melihat adanya indikasi dampak limbah di Situ Pladen.

​“Alhamdulillah, per hari ini, Jumat 23 Oktober 2026, pengajuan surat saya untuk pengambilan sampel Setu Pladen yang terindikasi limbah sudah dilaksanakan oleh DLHK. Sampelnya sudah diambil untuk diuji di laboratorium,” kata Samsu.

​Terkait kepastian kondisi air, Samsu meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pengujian ilmiah dari laboratorium resmi.

​“Untuk hasilnya membutuhkan waktu kurang lebih 14 hingga 21 hari kerja. Nanti DLHK yang akan menentukan secara resmi apakah air tersebut tercemar limbah atau tidak,” pungkasnya.